Pendidikan dalam Genggaman Bandit bertopeng : Kepala Dinas Pendidikan Diam tak berdaya hingga akibatkan Pungli Merajalela

Berita Utama179 Dilihat
banner 468x60

Malang || Gemparnews.id –

Kabupaten Malang kembali mempertontonkan kebobrokan dunia pendidikannya. Viral pemberitaan tentang dugaan pungutan liar di SMP Negeri 2 Turen bukan sekadar isu lokal—ini adalah bukti telanjang bahwa sistem pendidikan di wilayah ini telah rusak sampai ke akar.

banner 336x280

Dalam sebuah rekaman audio yang dikirim oleh wartawan biro Malang, pihak sekolah justru mengeluarkan pernyataan mengejutkan dan memalukan

“Uang yang sudah dipungut akan dikembalikan ke wali murid kalau nanti ada masalah.”

Pernyataan ini bukan hanya konyol, tapi mengarah ke bentuk banyolan kelas rendah, semacam ludruk edukasi yang gagal total. Pendidikan berubah jadi panggung lawak, bukan ruang pembelajaran. Uang ditarik dulu, dikembalikan nanti kalau ketahuan.
Logika ini memperlihatkan bahwa pihak sekolah sudah sadar bahwa mereka melanggar, tapi tetap nekat karena yakin akan ada perlindungan dari dinas.

Ketua DPP LSM GEMPAR pun angkat bicara. Dalam voice note yang diterima wartawan, ia menyebut bahwa praktik seperti ini bukan kasus tunggal. Pungutan liar di sekolah-sekolah se-Jawa Timur, khususnya Malang, sudah menjadi pola sistematis. Ini bukan kesalahan individu. Ini adalah kejahatan struktural yang dibiarkan tumbuh subur.

Yang lebih menyakitkan lagi, berbagai surat edaran resmi dari Kadindik Kabupaten Malang yang dengan jelas melarang praktik pungutan liar, ternyata hanya jadi formalitas tanpa taring. Surat itu bahkan sudah dikirimkan ke wartawan biro Malang, namun tidak pernah benar-benar ditegakkan.

Lalu di mana Kadindik Suwadji?I a diam, bungkam, dan cuci tangan.Ketika kepala sekolah SMPN 2 Turen menjadi sasaran publik, Suwadji lebih sibuk menyelamatkan citra, bukan menyelamatkan marwah pendidikan. Padahal, para kepala sekolah nyaman melakukan pungli di bawah sistem yang ia pimpin.Sikap seperti ini jelas bukan kelemahan administratif, tapi pengkhianatan moral.

Ketua DPP LSM GEMPAR dengan tegas menyebut bahwa sikap Suwadji sangat disayangkan, karena diduga membiarkan praktik pungutan liar secara membabi buta di berbagai sekolah.
Uang jutaan rupiah mengalir dari kantong rakyat kecil, dibungkus dengan bahasa “sumbangan sukarela” yang jelas penuh tipu daya.

Bukan hanya sekadar salah secara moral, praktik ini secara terang melanggar hukum. Larangan terhadap pungutan liar diatur oleh Negara namun regulasi tersebut diduga dilanggar oleh sekolah dan didiamkan oleh Kadindik, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah contohnya, didalam Permendikbud tersebut dijelaskan di Pasal 10 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Bahkan Pasal 12 juga menerangkan bahwa Segala bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat penerimaan atau kelulusan siswa.

Tidak berhenti pada Permendikbud Nomor 75 saja peraturan yang mengikat pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengaturnya. Pada UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 34 Ayat (2) dijelaskan tentang Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan turut serta mengatur tentang larangan pungutan dan hal tersebut terdapat pada Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya kepada peserta didik, orang tua, atau walinya.

bahkan tidak berhenti pada peraturan Peraturan yang sudah ada, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 pun juga sudah dikeluarkan guna mewujudkan tujuan pemerintah tentang Pendidikan Gratis bagi warganya, adapun bunyi dari surat edaran Mendikbud tersebut adalah Melarang satuan pendidikan menarik pungutan dalam bentuk apa pun untuk kegiatan yang sudah dibiayai pemerintah. Pada Pasal 423 KUHP tentang Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran — dapat dijerat pidana dan hal tersebut bukan wujud dari sebuah pasal yang menakut-nakuti dunia pendidikan.

Terkait hal tersebut pungutan liar bukan hanya praktik tak bermoral, tapi juga masuk dalam kategori tindak pidana. Dan jika dibiarkan, maka pejabat yang membiarkan juga berpotensi terlibat secara hukum. Kalau Pendidikan Sudah Jadi Bisnis, Di Mana Negara? Mungkin begitulah pertanyaan yang cocok Ketika siswa-siswa yang seharusnya mendapatkan pendidikan gratis dan layak justru menjadi objek pemerasan, dan para pejabat dinas malah bersembunyi di balik surat edaran, maka bisa dipastikan bahwa sistem ini tidak berpihak pada keadilan, tapi pada kepentingan.

Apakah Dinas Pendidikan akan terus pura-pura tidak tahu?
Apakah semua akan diam sampai ada siswa yang jadi korban diskriminasi karena orang tuanya melawan pungli?
Apakah publik akan terus dibohongi dengan istilah “sumbangan sukarela” yang nyatanya paksakan dengan cambuk cambuk kekuasaan.

Jika Tidak Bisa Memimpin, Suwadji Lebih Baik Mundur. Karena membiarkan praktik pungli terus berjalan dan hal tersebut sama artinya dengan ikut menikam masa depan pendidikan dari belakang.

Kabupaten Malang tidak butuh pemimpin yang bukan hanya piawai membuat edaran, tapi diam ketika anak-anak rakyat kecil dipalak atas nama partisipasi. Kabupaten Malang Butuh Sosok Pemimpin yang bersih dan berani menegakkan peraturan – peraturan terkait dunia pendidikan karena Pendidikan bukan ladang bisnis, dan siswa bukan objek pungutan untuk memperkaya golongan tertentu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *