Mojokerto || Gemparnews.id –
Simongagrok dan “Proyek Rabat Beton Dana Ghoib”: Arogansi Kepala Desa, Hilangnya Transparansi, dan Uang Rakyat yang Terancam Raib
Desa Simongagrok, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi buah bibir lantaran proyek rabat beton yang justru menyisakan bau busuk kepentingan dan dugaan penyalahgunaan dana publik. Proyek yang seharusnya menjadi bukti kemajuan desa justru menjadi simbol bagaimana uang rakyat bisa dikelola tanpa akuntabilitas, tanpa transparansi, dan tanpa rasa malu.
Fakta pertama yang mencolok: papan proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik justru hilang tak berbekas. Tidak ada informasi tentang nilai anggaran, sumber pendanaan, waktu pengerjaan, maupun pelaksana proyek. Hilangnya papan proyek ini adalah indikasi klasik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Dalam praktik pembangunan, papan proyek bukan sekadar formalitas; ia adalah bukti kepada rakyat bahwa dana mereka dikelola sesuai aturan. Tanpa papan proyek, publik wajar menduga proyek ini menggunakan “dana ghoib”—uang yang berasal dari rakyat namun menguap ke ruang gelap yang sulit diawasi.
Arogansi kekuasaan pun muncul ke permukaan. Kepala Desa Simongagrok, yang akrab disapa Abah Ses, dengan enteng berkata, “Silakan diramaikan, laporkan saja,” seolah proyek ini adalah milik pribadinya dan kritik masyarakat hanyalah gangguan kecil yang tidak perlu dipedulikan. Sikap pongah ini bukan hanya menampar wajah masyarakat, tetapi juga memperlihatkan mental pejabat publik yang merasa kebal hukum. Kepala desa bukanlah raja di tanah desa, melainkan pelayan rakyat. Namun, pernyataan ini memperlihatkan bagaimana mentalitas sebagian pejabat desa telah berubah menjadi penguasa kecil yang seolah tak tersentuh.
Seorang warga Simongagrok yang enggan disebut namanya angkat bicara:
“Setiap proyek pembangunan itu pakai uang rakyat. Kalau papan proyek saja tidak ada, bagaimana kami tahu uangnya berapa, siapa yang mengerjakan, dan berapa lama dikerjakan? Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban.”
Komentar ini menyentil esensi masalah: pembangunan tanpa keterbukaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan semua penggunaan dana publik harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan, setiap proyek pembangunan wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas. Hilangnya papan proyek di Simongagrok adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip dasar tersebut.
Lebih dari sekadar papan proyek, masalah ini menggambarkan pola pembangunan yang sarat kepentingan. Dalam diam, praktik seperti ini bisa membuka jalan bagi penyimpangan anggaran, kolusi, bahkan korupsi yang merugikan desa sendiri. Jika masyarakat diam, maka proyek “dana ghoib” ini akan menjadi model baru bagaimana pejabat desa bisa dengan mudah mengabaikan transparansi dan berlindung di balik jabatan.
Lalu di mana peran aparat pengawas? Di mana Inspektorat, Camat, hingga Aparat Penegak Hukum? Apakah akan terus menutup mata terhadap praktik semacam ini? Jika iya, maka mereka sama saja menjadi bagian dari lingkaran pembiaran yang membunuh akuntabilitas publik dari akar rumput.
Masyarakat Desa Simongagrok berhak tahu, mereka berhak mengawasi, dan mereka berhak memastikan setiap rupiah dari uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya. Tanpa transparansi, pembangunan hanya menjadi proyek mercusuar untuk kepentingan segelintir orang.
Hari ini, papan proyek yang hilang hanyalah tanda awal. Jika dibiarkan, besok yang hilang bukan hanya papan, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan desa mereka. Simongagrok tidak boleh dibiarkan menjadi contoh bagaimana kekuasaan kecil bisa berbuat semaunya dengan uang besar milik rakyat.















