Fakta Baru Terungkap: Diduga Kuat Kasus Rizal Rudiansyah Merupakan Kriminalisasi

Berita Utama88 Dilihat
banner 468x60

Bandung || Gemparnews.id –

Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Rizal Rudiansyah, pimpinan Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, kini memasuki babak baru. Setelah penetapan status tersangka, terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang mengindikasikan adanya kriminalisasi dan fitnah terstruktur terhadap sosok yang dikenal luas sebagai pengasuh anak-anak dhuafa tersebut.

banner 336x280

Hasil investigasi dan pengakuan sejumlah pihak yang berhasil dihimpun tim kuasa hukum Rizal Rudiansyah mematahkan tuduhan awal.

Beberapa temuan penting tentang Pengakuan Zahra Fitria Aulia (korban), Mengaku bahwa dirinya dan korban lain telah merencanakan tuduhan ini sebagai upaya balas dendam dan tekanan keluarga. Disebutkan secara eksplisit bahwa ayah kandung korban turut menyuruh melakukan hal tersebut. dan Pengakuan Pacar Korban, Muhammad Firdaus telah Membantah adanya pemaksaan dan menegaskan bahwa hubungan yang terjadi bersifat suka sama suka. Bahkan, disebutkan korban telah memiliki riwayat hubungan lain sebelum masuk pesantren.

Nanun, Kesaksian Muhammad Abil telah Mengungkap bahwa korban W sebelumnya telah berhubungan badan dengan dua laki-laki lain di luar lingkungan pesantren dan Kesaksian Z & Rika Nurhayati menyatakan bahwa saksi berinisial Z menyatakan tidak pernah disentuh oleh Ustadz Rizal dan mengaku mendapat tekanan dari orang tua korban lain untuk memberikan kesaksian palsu. Hal ini turut dikuatkan oleh ibunya, Rika Nurhayati, yang menolak mengikuti skenario kebohongan tersebut.

Lebih jauh, Serpina Lumban Toruan (kuasa hukum Rizal Rudiansyah) mengungkapkan fakta mengejutkan, setelah penetapan tersangka, kuasa hukum kedua belah pihak sempat melakukan pertemuan, di mana pengacara korban menyampaikan permintaan sejumlah uang dengan iming-iming damai.

Setelah permintaan ini ditolak, justru muncul insiden pembakaran di lingkungan pesantren yang mengakibatkan situasi semakin memanas.

Tim kuasa hukum menemukan jejak digital yang menunjukkan pengacara korban aktif memposting konten provokatif di media sosial sebelum status tersangka dijatuhkan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya agenda pencemaran nama baik yang terstruktur, termasuk upaya memeras pihak pesantren. Setelah kebakaran terjadi, beberapa santri dipindahkan ke penampungan di bawah UPTD atau pemerintah setempat. Namun, sebagian santri memilih kabur dan kembali ke Pesantren Santri Sinatria Qurani, menunjukkan kepercayaan mereka terhadap kepemimpinan Rizal Rudiansyah.

Tuduhan Ajaran Sesat adalah merupakan Serangan Balik Tanpa Dasar apapun, Dalam rekaman video yang beredar, Ahmad Ridho (perwakilan pesantren penitipan sementara) menuding pesantren Rizal mengajarkan ajaran sesat. Tuduhan ini dinilai sebagai upaya mendeligitimasi reputasi pesantren, padahal pesantren tersebut dikenal fokus pada pendidikan Alquran dan pemberdayaan anak-anak tidak mampu.

Tim kuasa hukum mendesak Kapolresta Bandung untuk segera memeriksa saksi-saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi Rizal Rudiansyah.

“Pengakuan-pengakuan ini membuat fakta kasus menjadi semakin jelas dan kuat, menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Rizal tidak berdasar.

Kasus ini semakin tampak sebagai kriminalisasi terhadap seorang pemimpin pesantren yang selama ini berdedikasi terhadap anak-anak yatim dan dhuafa. Fakta-fakta baru memperkuat dugaan adanya rekayasa dan kepentingan tertentu yang mencoba menghancurkan reputasi Rizal Rudiansyah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *