Preman Berkedok Debt Collector: Tujuh Penagih Paksa Digulung Polres Metro Depok

Berita Utama75 Dilihat
banner 468x60

Depok || Gemparnews.id – Polres Metro Depok kembali menorehkan catatan tegas dalam pemberantasan premanisme. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar belum lama ini, tujuh orang yang mengaku sebagai debt collector berhasil diamankan. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif hingga perampasan kendaraan bermotor secara paksa.

Berdasarkan keterangan sementara, komplotan ini beroperasi dengan pola yang nyaris terorganisir rapi: mereka mengincar kendaraan yang menjadi target leasing atau pembiayaan, kemudian melakukan penarikan paksa di lapangan. Setiap unit kendaraan yang berhasil mereka tarik disebut-sebut memberikan “sukses fee” sebesar Rp 1 juta kepada masing-masing pelaku. Angka itu menjadi “pendorong” lahirnya praktik premanisme berkedok profesi penagih utang.

banner 336x280

Antara Penagihan dan Pemerasan
Profesionalitas dalam penagihan utang seharusnya berlandaskan aturan hukum yang jelas, termasuk mekanisme penyitaan resmi melalui pengadilan atau prosedur yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, praktik yang dilakukan para pelaku ini jauh dari kata legal. Mereka menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan untuk merampas kendaraan, memicu ketakutan di tengah masyarakat dan mencoreng nama baik profesi penagih yang sebenarnya memiliki standar hukum.

“Tidak ada ruang bagi premanisme dengan dalih apa pun, termasuk dengan mengatasnamakan profesi tertentu,” tegas Kapolres Metro Depok dalam keterangannya. Pernyataan itu menunjukkan sikap tegas kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya praktik serupa di berbagai wilayah.

Fenomena Nasional yang Tak Boleh Dibiarkan, Kasus ini bukan hanya soal tujuh orang pelaku. Ini adalah potret fenomena nasional yang selama ini menghantui banyak wilayah di Indonesia. Penagihan ala jalanan, yang sering mengandalkan ancaman fisik dan intimidasi, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menabrak nilai-nilai kemanusiaan. Masyarakat yang menjadi korban sering kali terpaksa diam karena takut atau tidak memahami prosedur hukum yang benar.

Langkah cepat Polres Metro Depok patut diapresiasi, namun di sisi lain menjadi alarm bagi instansi terkait—leasing, perusahaan pembiayaan, hingga otoritas pengawas—untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum dan ketertiban publik terancam hanya menjadi jargon kosong.

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor bila menemukan tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur hukum. Perusahaan pembiayaan pun harus transparan dan hanya mempercayakan proses penarikan unit kepada pihak yang resmi dan bersertifikasi.

Kasus tujuh debt collector ini menjadi bukti nyata: premanisme tidak memiliki tempat di negara hukum. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, bahkan ketika pelaku mengklaim “bekerja” untuk pihak tertentu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *