Katingan, Kalteng || Gemparnews –
Dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, memantik keprihatinan mendalam dari masyarakat. Kegiatan ini disebut-sebut melibatkan perputaran uang dalam jumlah fantastis yang mencapai puluhan juta rupiah setiap kali pertandingan berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena sabung ayam tersebut berlokasi di belakang sebuah gedung walet di Desa Hampalit. Posisi lokasi ini berada tidak jauh dari Pasar Kereng Pangi dan bahkan hanya berjarak beberapa kilometer dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Katingan. Kedekatan dengan pusat keramaian dan institusi penegak hukum membuat dugaan praktik ini menjadi sorotan serius publik.
Salah seorang awak media yang sempat melakukan peninjauan di lokasi, berinisial BM, mengaku terkejut dengan kondisi di lapangan.
“Kami terkejut melihat praktik perjudian sabung ayam yang begitu terbuka di dekat pasar dan Polres. Para pemain tampak begitu santai, seolah tidak takut akan penindakan hukum. Ini memprihatinkan, mengingat lokasi perjudian sangat dekat dengan institusi penegak hukum,” ujar BM, Jumat (1/8/2025).
“Kami berharap pihak kepolisian tidak menutup mata. Ini jelas meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan sosial di Kereng Pangi,” tambahnya
Perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang dilarang keras di Indonesia. Aturan hukum yang mengatur antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam permainan judi, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis ayat (1): Ancaman serupa juga berlaku bagi mereka yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-undang ini mempertegas larangan serta pemberantasan segala bentuk praktik perjudian di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pengecualian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Katingan terkait dugaan maraknya sabung ayam di Desa Hampalit.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, tidak hanya demi penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah dampak sosial negatif yang lebih luas.















