LAMONGAN || Gemparnews.id – Aksi oknum debt collector bergaya preman kembali meresahkan warga. Peristiwa terbaru menimpa seorang pria asal Bojonegoro, Wahyudi, yang nyaris kehilangan sepeda motornya ketika melintas di kawasan lampu merah dekat Rumah Makan Mira, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (30/7/2025).
Wahyudi, yang saat itu pulang dari tempat kerjanya di Gresik, menceritakan detik-detik mencekam ketika empat pria tak dikenal dengan dua sepeda motor menghadangnya secara mendadak.
Saya kira mereka preman. Tiba-tiba hadang saya di tengah jalan, tidak pakai seragam kantor, dan langsung tanya STNK. Saya takut, khawatir motor saya dirampas,” ujarnya kepada wartawan.
Pria-pria itu mengaku sebagai debt collector dan menuduh motor yang dikendarai Wahyudi bermasalah. Namun Wahyudi menyatakan telah mengangsur kendaraan tersebut sebanyak 19 kali melalui pembiayaan dari Mandiri Finance, meski sempat mengalami keterlambatan pembayaran.
Benar saya sempat telat bayar, tapi bukan berarti bisa seenaknya merampas di jalan. Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat resmi dari kantor,” tegas Wahyudi.
Perdebatan di pinggir jalan itu sempat menarik perhatian warga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Seorang anggota dari Polsek Babat datang dan mengarahkan kedua pihak menyelesaikan persoalan di kantor polisi.
Namun, respons aparat justru menuai kekecewaan keluarga Wahyudi. Heri Susilo, kerabat korban, menilai anggota Polsek Babat yang dihubungi, Sholeh, terkesan abai.
Kami hubungi anggota Polsek bernama Sholeh, tapi responsnya mengecewakan. Seperti tidak mau tahu. Dia bilang itu urusan kalian, saya tidak ikut campur. Padahal polisi seharusnya hadir untuk melindungi, bukan cuek begitu,” kritik Heri.
Di kantor polisi, perdebatan kembali memanas. Debt collector awalnya menuntut pembayaran Rp1.500.000. Namun, setelah mediasi dan campur tangan keluarga, disepakati pembayaran Rp400.000 sebagai penyelesaian sementara.
Pihak keluarga menyesalkan pembiaran aparat terhadap intimidasi debt collector. Mereka mengkritik keras praktik penarikan kendaraan di jalan tanpa prosedur resmi.
Debt collector seharusnya membawa surat tugas resmi dan tidak boleh melakukan penarikan di jalan secara paksa. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Heri.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik debt collector liar yang makin marak di wilayah Babat dan sekitarnya.
Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Polisi harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan malah diam dan membiarkan intimidasi di depan mata,” pungkasnya.















