Taman Kota Kuningan: Estetika Semu, Aturan Diskriminatif, dan Luka Sosial yang Menganga

Berita Utama81 Dilihat
banner 468x60

Kuningan || Gemparnews.id – 24 Juli 2025, Wajah indah Taman Kota Kuningan ternyata menyimpan cerita pahit. Di balik larangan ketat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di area utama taman, pemerintah justru memberi kelonggaran kepada pengusaha mainan motor listrik yang bebas beroperasi di pusat keramaian, tanpa retribusi sepeser pun.

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui kebijakan penataan taman memindahkan PKL ke bagian belakang taman dengan alasan menjaga estetika dan kenyamanan. Namun, pada saat bersamaan, usaha penyewaan motor listrik justru bebas beroperasi di area utama tanpa teguran.

banner 336x280

Seorang pedagang kecil mengungkapkan kekecewaannya:
“Ini kan aneh dan bikin kita pedagang kecil cemburu dong, masa kebijakannya seperti itu?” keluhnya dengan nada getir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Toni dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) H. Ade berdalih bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup). Namun, dalih ini justru menegaskan adanya celah dalam Perbup yang dinilai diskriminatif.

Narasi “tidak menetap” yang dijadikan alasan kelonggaran bagi pengusaha motor listrik justru menguatkan dugaan bahwa ada perlakuan istimewa yang tidak semua pelaku usaha bisa nikmati.

Kebijakan ini menciptakan luka sosial di kalangan pedagang kecil yang sudah lama menggantungkan hidup di area taman. Pemerintah yang seharusnya menjunjung keadilan sosial, justru terkesan mengorbankan rakyat kecil demi “estetika semu” dan kepentingan pihak tertentu.

Kesenjangan sosial semakin terasa, ketika wajah taman tampak indah di permukaan, tetapi di baliknya menyimpan kisah diskriminasi yang menciderai prinsip keadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *