Penggunaan Lahan PSU Tanpa Izin di Kabupaten Bekasi Tuai Sorotan, Dana Miliaran Diduga Dialokasikan pada Aset Belum Diserahterimakan

Berita Utama69 Dilihat
banner 468x60

 

Bekasi || Gemparnews.id – Pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam menyusul temuan penggunaan lahan tanpa prosedur resmi dan lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Hasil observasi fisik yang dilakukan oleh Bidang Barang Milik Daerah (BMD) bersama Bidang PSU menemukan bahwa lahan PSU di Perumahan Bekasi Regensi 1—yang seharusnya digunakan untuk fasilitas umum—justru telah ditempati oleh bangunan Gardu Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ironisnya, hingga saat ini belum terdapat permohonan resmi ataupun izin penggunaan dari PLN maupun pihak pengembang atas pendirian gardu tersebut.

banner 336x280

Ketua Tim Perencanaan PSU dari Bidang PSU mengungkapkan bahwa tidak ada perjanjian sewa, izin penggunaan, atau berita acara serah terima lahan yang sah antara pihak pengguna dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip legalitas dalam pemanfaatan aset milik daerah.

Lebih lanjut, Bidang PSU Dinas Perkimtan mengakui bahwa pemantauan terhadap peruntukan dan penggunaan lahan PSU belum dilakukan secara berkala. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal, yang berpotensi membuka ruang untuk penyalahgunaan aset daerah.

Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah realisasi anggaran Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat senilai Rp93.119.161.309,01 yang digunakan untuk membangun infrastruktur di atas lahan PSU yang belum diserahterimakan secara resmi dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Dari total anggaran Belanja Barang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp310.850.387.810,00, tercatat telah terealisasi sebesar Rp107.411.654.734,00, dan lebih dari 86% dari realisasi tersebut digunakan pada lahan PSU yang status hukumnya belum jelas. Pembangunan tersebut mencakup peningkatan drainase, jalan lingkungan oleh Dinas Perkimtan, serta sarana olahraga oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana daerah, serta risiko hukum atas pembangunan di atas aset yang belum sah menjadi milik pemerintah.

Pengamat kebijakan publik dan sejumlah anggota masyarakat sipil meminta agar Bupati Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengambil tindakan audit investigatif atas penggunaan anggaran dan pemanfaatan lahan PSU tersebut. Tidak hanya untuk mencegah kerugian negara, tapi juga untuk mengembalikan integritas pengelolaan aset publik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *