Drainase Siluman Dusun Guplong: Proyek Gelap yang Menghisap Uang Rakyat dan Menginjak Hukum

Berita Utama116 Dilihat
banner 468x60

Gresik – Skandal Drainase Dusun Guplong: Proyek Gelap yang Menginjak Hukum, Membutakan Rakyat, dan Diduga Menggemukkan Kantong Oknum

Pembangunan drainase di Dusun Guplong, Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kini menyeruak sebagai skandal proyek gelap yang menampar wajah transparansi publik. Kegiatan fisik yang sudah berjalan ini tidak memajang papan nama proyek—bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan manuver sengaja untuk menutup jejak sumber dana dan nilai anggaran.

banner 336x280

Pasal demi pasal dilanggar. Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 jelas mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi menggunakan papan informasi yang memuat nama kegiatan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan identitas pelaksana. Papan nama bukan hiasan—ia adalah tameng hak publik. Menghilangkannya sama saja dengan merampok hak warga untuk tahu.

Ketertutupan ini juga menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini tak main-main: semua kegiatan yang dibiayai uang negara wajib dibuka untuk umum. Menyembunyikan data berarti mengangkangi hukum dan melecehkan prinsip akuntabilitas.

Bila proyek ini bersumber dari Dana Desa, maka hukumnya jelas: Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mewajibkan transparansi dan keterbukaan laporan keuangan. Kepala desa yang terbukti menutup-nutupi data proyek bisa diberhentikan, diseret ke meja hijau, hingga dijebloskan ke penjara.

Lebih jauh, modus proyek tanpa papan nama sering menjadi trik klasik oknum untuk mengaburkan nilai kontrak dan memudahkan permainan volume serta kualitas pekerjaan. Pola ini sering berujung pada pengurangan spesifikasi material, pemangkasan mutu pekerjaan, dan penggelembungan anggaran. Bila benar terbukti ada penyalahgunaan dana, ancaman Pasal 3 UU Tipikor siap menjerat: hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sayangnya, Kepala Desa Sooko, Sutrisno, hingga berita ini diterbitkan, memilih bungkam. Tak ada penjelasan soal sumber anggaran, nilai proyek, maupun siapa kontraktor pelaksana. Publik justru semakin curiga: apakah ini proyek resmi atau proyek siluman yang sedang menggemukkan kantong oknum?

Aparat penegak hukum—mulai dari Inspektorat, Kepolisian, hingga Kejaksaan—seharusnya tidak duduk diam. Proyek tanpa papan nama adalah pintu masuk awal untuk membongkar dugaan permainan anggaran. Mengabaikannya sama saja memberi restu pada praktek merampok uang rakyat di siang bolong.

Dusun Guplong kini menjadi cermin telanjang bagaimana hukum bisa diinjak, rakyat dibutakan, dan uang negara dijadikan santapan segelintir pihak. Pertanyaannya: siapa yang akan berani membongkar, dan siapa yang akan pura-pura tidak melihat?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *