Kediri || Gemparnews.id –
Aroma busuk perjudian 303 di Kabupaten Kediri semakin menyengat. Kecamatan Ngadiluwih kini jadi sorotan sebagai “markas besar” sabung ayam, di mana arena judi ini berjalan lancar, terang-terangan, tanpa sedikitpun rasa takut terhadap hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) kian menguat, membuat masyarakat bertanya: apakah hukum di Kediri sudah bisa dibeli?
Menurut keterangan masyarakat, seorang narasumber berinisial AP dengan lantang menyebut bahwa perjudian sabung ayam ini bukan sekadar “hiburan haram”, tapi bisnis terorganisir dengan omzet puluhan juta setiap kali gelaran. Lebih parah lagi, AP menyebut adanya indikasi kuat aliran dana ke oknum APH setempat sebagai “uang pengaman”. “Bukan rahasia lagi, ada atensi ke pihak APH. Makanya, mau seramai apapun, nggak akan dibubarkan,” tegasnya.
Pantauan di lapangan mengungkap fakta yang membuat darah publik mendidih: puluhan orang memadati arena, suara ayam beradu bercampur sorakan para penjudi, transaksi uang tunai berlangsung bebas, dan taruhan mengalir deras. Semua ini terjadi di ruang terbuka, seolah hukum hanyalah pajangan.
Ketua DPP LSM Gempar mengecam keras pembiaran ini. “Ini bukan hanya soal judi, ini sudah soal integritas penegak hukum. Kalau polisi diam, berarti publik berhak curiga ada permainan kotor di balik semua ini,” ujarnya. Pihaknya berjanji akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur, bahkan jika perlu, ke Mabes Polri.
LSM Gempar juga mengungkap kekhawatiran bahwa jaringan perjudian ini melibatkan oknum-oknum kuat yang sengaja memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk melindungi bisnis haram ini. “Kalau dibiarkan, jangan salahkan rakyat kalau kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Kita bisa bilang, hukum di sini sudah mati,” tambahnya.
Masyarakat menilai, maraknya sabung ayam ini hanyalah puncak gunung es. Di baliknya, ada aliran uang besar, perputaran transaksi ilegal, dan kemungkinan jaringan kriminal lain yang ikut bermain, mulai dari rentenir, bandar, hingga oknum pejabat. Semua itu akan terus hidup selama aparat menutup mata dan telinga.
Kini bola panas ada di tangan kepolisian. Publik menunggu: apakah mereka akan membersihkan institusi dan membongkar jaringan ini, atau memilih tetap bermain di belakang panggung sambil berpura-pura tidak tahu?
Jika yang terjadi adalah pilihan kedua, maka Kabupaten Kediri patut dilabeli sebagai “Daerah Perlindungan Perjudian”, di mana keadilan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara para bandar dan pelindungnya melenggang bebas dengan senyum sinis.









