Skandal Transparansi: Kepala Desa Simongagrok Bungkam Soal Proyek Rabat Beton Tanpa Papan Informasi

Berita Utama73 Dilihat
banner 468x60

Mojokerto || Gemparnews.id –

Pembangunan jalan rabat beton di Dusun Ngagrok, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, terendus bermasalah. Proyek yang didanai dari anggaran publik ini berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek—pelanggaran terang-terangan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap proyek menggunakan dana publik untuk mengumumkan sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, serta waktu pengerjaan.

banner 336x280

Papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan mandat hukum demi menjamin transparansi, partisipasi, dan pengawasan publik. Tanpa papan informasi, pelaksanaan proyek ini terkesan sengaja ditutup-tutupi dan kehilangan legitimasi administratif.

Hasil investigasi LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) bersama tim media menemukan fakta mencengangkan: proyek rabat beton ini dikerjakan tanpa identitas proyek sama sekali. Saat tim mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Simongagrok yang dikenal dengan sapaan “Abah SES”, ia tidak berada di lokasi proyek maupun kantor desa. Seorang warga di lokasi yang enggan disebut namanya berkata singkat: “Kalau mau ketemu pak kades, langsung saja ke rumahnya.”

Sikap bungkam dan menghindar ini memperkuat indikasi pengabaian prinsip keterbukaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama seorang kepala desa, terutama terkait penggunaan Dana Desa. Lebih jauh, ketertutupan informasi membuka ruang kecurigaan terhadap indikasi penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum.

Untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti di aspek administrasi, tim media bersama FPSR menyatakan akan melakukan uji mutu konstruksi secara independen, dengan melibatkan tenaga ahli teknik sipil. Uji tersebut mencakup pemeriksaan kualitas campuran beton, ketebalan jalan, dan daya tahan konstruksi, dan hasilnya akan dipublikasikan secara terbuka pada laporan lanjutan.

Dana publik adalah amanah rakyat. Ketika proyek menggunakan uang negara namun ditutup dari publik, audit dan proses hukum terbuka lebar, termasuk potensi jeratan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *