Polemik Paksaan Pembelian Seragam di MAN Bontang: Orang Tua Melapor, Kemenag Turun Tangan

Berita Utama75 Dilihat
banner 468x60

Bontang || Gemparnews. Id –

Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan praktik pungutan yang membebani orang tua siswa. Seorang warga berinisial BS melaporkan salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Bontang ke Polres setempat. Laporan ini dipicu oleh kewajiban yang diduga dipaksakan kepada orang tua untuk membeli perlengkapan sekolah saat daftar ulang dengan nominal mencapai Rp 1.850.000.

banner 336x280

Akibat tak sanggup membayar biaya tersebut, anak BS yang sebelumnya dinyatakan lulus di sekolah itu harus menerima kenyataan pahit: status kelulusannya dibatalkan. Kejadian ini sontak memantik perhatian publik setelah diunggah ke media sosial TikTok melalui akun @jendela_indonesoa_0. Video tersebut viral dan menuai beragam reaksi dari netizen yang menyoroti praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Kemenag Buka Suara, Sekolah Bantah Pungli
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi ini, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi mendalam. “Kami akan melakukan penelitian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Namun, pihak sekolah membantah tuduhan adanya pungutan wajib. Wakil Kepala Humas MAN Bontang, Lena Rosa, menegaskan bahwa tidak ada paksaan yang diberlakukan kepada orang tua siswa. Ia menyebut masalah ini hanya merupakan kesalahpahaman. “Itu hanya miskomunikasi, sebenarnya pihak sekolah ingin menjelaskan, tetapi orang tua yang bersangkutan tidak mau berdialog lebih lanjut,” ujarnya kepada media.

Larangan Jual Seragam di Sekolah Negeri
Meski pihak sekolah berdalih, regulasi jelas melarang praktik penjualan seragam, buku ajar, atau pungutan di sekolah negeri tanpa dasar peraturan perundang-undangan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa komite sekolah atau pihak sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa.

Kasus di MAN Bontang ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa praktik seperti ini masih terjadi, bahkan di sekolah negeri yang seharusnya bebas biaya seragam? Mengapa masih ada kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu?

Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik
Kasus BS bukan sekadar persoalan uang Rp 1,85 juta. Ini menyangkut hak anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Mengembalikan siswa hanya karena orang tuanya tidak sanggup membeli perlengkapan sekolah bukan saja melukai hati keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip pemerataan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polres Bontang masih berlangsung. Publik kini menantikan hasil investigasi Kemenag dan kepolisian, serta berharap kasus serupa tidak terulang di sekolah lain.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *