Diduga Ada “Tambang Ilegal Berkedok Pendalaman Waduk” di Punduttrate Gresik – Ada dugaan keterlibatan Kepala Desa

Berita Utama3 Dilihat
banner 468x60

Gresik || Gemparnews.id – Dugaan praktik tambang galian C ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Gresik. Kali ini, modusnya terbilang rapi: kegiatan mengatasnamakan “pendalaman waduk” di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah waduk yang sudah lama mengering justru dikeruk secara besar-besaran, dan hasil materialnya dijual ke pihak ketiga untuk kepentingan komersial.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku prihatin dengan aktivitas tersebut. “Itu katanya buat pendalaman waduk, tapi lihat saja sekarang, truk keluar-masuk bawa tanah, jelas dijual. Bukan buat waduk lagi itu, tapi kayak tambang,” ujarnya.

banner 336x280

Dalam temuan lapangan, beredar kabar adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Punduttrate yang diduga memberikan “jalan” bagi aktivitas ini. Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan pejabat desa.

“Kalau benar ada pejabat desa yang terlibat, ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi sudah menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Harus ada tindakan hukum yang jelas, jangan sampai dibiarkan,” kata seorang aktivis lingkungan lokal.

Aktivitas penggalian liar ini dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak kecil. Waduk yang seharusnya menjadi aset publik berubah menjadi lahan komersial dadakan. Dampak ekologis seperti erosi, penurunan kualitas tanah, hingga hilangnya fungsi waduk dalam menampung air menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.

Selain itu, kebocoran pendapatan daerah dari sektor pertambangan menjadi sorotan. Seharusnya, setiap kegiatan galian C wajib memiliki izin resmi berikut kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah. Praktik tanpa izin jelas menutup potensi penerimaan kas daerah yang seharusnya dinikmati masyarakat secara luas.

Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, diminta bertindak tegas. Masyarakat mendesak agar tidak ada pembiaran atas praktik yang jelas-jelas merugikan lingkungan dan keuangan daerah.

“Ini sudah lama terjadi, tapi belum ada tindakan nyata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat harus diperiksa, termasuk kepala desa bila terbukti memberi izin atau keuntungan dari aktivitas ini,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun penegak hukum. Namun tekanan publik semakin kuat agar aktivitas tersebut segera dihentikan dan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *