Amplop Coklat dari DPP LSM GEMPAR Mengguncang Meja Pemerintah Desa Lasem

Berita Utama77 Dilihat
banner 468x60

GRESIK || Gempar News —

Sebuah amplop coklat berisi surat resmi kini menjadi simbol tekanan moral dan tuntutan akuntabilitas publik. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (DPP LSM GEMPAR) secara resmi telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Lasem, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik.

banner 336x280

Surat tersebut tidak dikirim sembarangan. Ia dilayangkan melalui jalur resmi negara, tercatat, terlacak, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui layanan POS Indonesia. Artinya, tidak ada ruang untuk berdalih tidak menerima, apalagi mengelak dari tanggung jawab.

Langkah DPP LSM GEMPAR ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ini adalah peringatan keras yang dibungkus dengan bahasa hukum, ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan desa. Sebuah bentuk kontrol sosial yang sah, legal, dan konstitusional.

Dalam surat tersebut, DPP LSM GEMPAR meminta penjelasan atas sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Desa Lasem. Persoalan yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik kini ditarik ke meja resmi, dipaksa keluar dari ruang gelap, dan diminta berdiri di bawah sorot cahaya transparansi.

LSM GEMPAR menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan tuduhan, tetapi juga bukan basa-basi. Ini adalah mekanisme hukum untuk menguji kejujuran, keterbukaan, dan keberanian pemerintah desa dalam menjawab pertanyaan publik.

Diam, dalam konteks ini, bukan netral. Diam adalah sikap. Diam bisa ditafsirkan sebagai pengakuan moral, atau setidaknya ketidakmampuan menjelaskan.

Pemerintah Desa Lasem kini berada di persimpangan, menjawab dengan terbuka atau memilih bungkam dengan segala konsekuensinya.

Jika dijawab, publik akan menilai isinya.
Jika diabaikan, publik akan menilai sikapnya.

LSM GEMPAR menilai bahwa dana desa, kebijakan desa, serta pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat bukan wilayah privat kekuasaan, melainkan ruang publik yang wajib diaudit secara sosial.

“Desa bukan kerajaan kecil. Kepala desa bukan raja. Dan rakyat bukan penonton,” demikian pesan moral yang tersirat kuat dalam surat tersebut.

Dengan adanya resi pengiriman resmi, DPP LSM GEMPAR memastikan satu hal: tidak ada alasan administratif untuk menghindar. Surat telah sampai, alamat jelas, penerima jelas, dan tanggal tercatat.

Langkah ini sekaligus menutup celah klasik yang sering digunakan oknum pejabat: “kami tidak menerima surat” atau “kami tidak tahu-menahu”.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Desa Lasem. Jawaban yang diberikan — atau ketidakhadirannya — akan menjadi catatan sejarah tersendiri.

Apakah desa akan berdiri di pihak transparansi?
Ataukah memilih jalan sunyi yang penuh tanda tanya?

DPP LSM GEMPAR memastikan, proses ini tidak berhenti pada satu surat. Klarifikasi adalah pintu awal. Jika tertutup, mekanisme hukum dan advokasi publik adalah langkah berikutnya.

Satu amplop telah dikirim.
Satu pesan telah disampaikan.
Dan satu pertanyaan besar kini menggantung di udara:
Berani jujur, atau memilih diam?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *