Diduga Ilegal, Misteri Btpn Di Depan Polsek Mantup: Beroperasi Tanpa Izin, Tanpa Plang, Tanpa Jawaban, Warga Resah, Hukum Dipertanyakan.
Lamongan || Gempar News –
Sebuah kejanggalan serius mencuat di jantung Kecamatan Mantup. Di depan kantor Polsek Mantup, berdiri sebuah lokasi yang mengatasnamakan BTPN, namun tanpa plang, tanpa identitas resmi, dan diduga tanpa izin wilayah.
Ironisnya, lokasi ini justru berada di titik yang seharusnya paling steril dari praktik abu-abu hukum.
Keberadaan tempat tersebut menimbulkan keresahan mendalam bagi warga Kecamatan Mantup dan Kembangbahu. Pasalnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan institusi perbankan nasional ini tidak menunjukkan satu pun tanda legalitas sebagaimana kantor resmi bank pada umumnya.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (07/01/2026) melalui WhatsApp, pihak yang disebut sebagai pimpinan BTPN wilayah Mantup, DWI FITRI, justru memberikan jawaban yang semakin memicu tanda tanya. Ia menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan kantor resmi, melainkan hanya tempat tinggal, dengan kantor utama berada di Jakarta dan Surabaya.
Namun pernyataan itu tidak serta-merta meredam kecurigaan publik.
Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Jumat (09/10/2025) oleh awak media Cakranusantara, Bodeng (si rambut jambul merah), guna memperoleh penjelasan yang lebih terang dan detail. Hasilnya nihil. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, tidak ada penjelasan. Hening. Membisu.
Sikap diam tersebut justru mempertebal dugaan bahwa aktivitas yang mengatasnamakan BTPN di depan Polsek Mantup berjalan tanpa dasar izin wilayah yang sah. Terlebih, tidak ditemukan plang, papan nama, atau identitas legal sebagaimana diwajibkan bagi kantor perbankan atau perwakilan resmi.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang dapat menyeret banyak pihak.
Ancaman Sanksi Hukum Mengintai
Penggunaan identitas, aktivitas perbankan, atau data tanpa izin bukan perkara sepele. Beberapa payung hukum yang berpotensi menjerat pihak terkait antara lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b, yang mengatur tindak pidana perbankan dan ancaman sanksi pidana berat jika terjadi pelanggaran.
Selain itu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 67 ayat (3), ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang secara sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi bukan miliknya.
Pasal 68: pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar bagi pembuatan atau penggunaan data pribadi palsu yang merugikan pihak lain.
Pasal 67–73 secara tegas mengatur berbagai bentuk kejahatan data pribadi.
POJK dan Surat Edaran OJK, termasuk POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang mewajibkan pelaku jasa keuangan menjaga kerahasiaan, keamanan data konsumen, serta mematuhi kewajiban pelaporan. Sanksi administratif hingga denda berat dapat dijatuhkan bila terbukti melanggar.
Pertanyaan Publik yang Tak Terjawab
Apakah benar lokasi tersebut hanya “kos” tanpa aktivitas perbankan?
Jika bukan kantor, mengapa mengatasnamakan BTPN ?, Jika legal, mengapa tanpa plang dan tanpa izin wilayah?, Dan yang paling mengusik: mengapa memilih diam?.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak yang bertanggung jawab. Publik menanti ketegasan aparat, regulator, dan otoritas terkait agar tidak ada ruang gelap bagi praktik yang berpotensi melanggar hukum, apalagi di depan institusi penegak hukum itu sendiri.
Jika hukum masih bernyawa, maka kebenaran tak boleh dibiarkan terkubur oleh diam.
( red )









