” IPA Gedeg Senilai Rp.58,7 Miliar Menuai Sorotan: Keterbukaan Informasi Sulit, K3 Dilanggar Diabaikan, Wartawan Dihambat ”
Gemparnews.com || 15/12/2025
Mojokerto — Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 100 liter per detik di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tersebut menyerap anggaran Rp58.745.360.861,00 dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Lokasi proyek berada di kawasan SPAM Regional Mojokerto, Jalan Raya Losari Timur. Dengan kapasitas besar, IPA ini ditargetkan mampu meningkatkan suplai air bersih bagi masyarakat Mojokerto dan sekitarnya. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan dikoordinasikan oleh pelaksana Rio, dengan masa kerja selama 170 hari kalender.
Meski proyek ini tergolong strategis, tim awak media dan LSM yang melakukan pemantauan mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi resmi terkait dokumen anggaran, kontrak kerja, dan spesifikasi teknis. Informasi yang didapat justru bersumber dari pihak internal, bukan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi anggaran dan perjanjian kerja kepada masyarakat.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri secara lengkap. Padahal, kewajiban penerapan K3 telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 9, yang mewajibkan pengurus menyediakan alat perlindungan diri bagi tenaga kerja, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Lebih lanjut, saat melakukan peliputan dan konfirmasi di lokasi proyek, tim awak media dan LSM mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif dari oknum satpam proyek yang diduga menghalang-halangi aktivitas jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan menghambat fungsi pengawasan publik.
Perbuatan menghalangi tugas wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja pers.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, awak media dan LSM menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada dinas dan instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur. Pelaporan dilakukan sebagai bagian dari tupoksi pengawasan sosial agar pelaksanaan proyek negara berjalan transparan, akuntabel, menjunjung keselamatan kerja, serta menghormati kebebasan pers.
Terlepas dari polemik tersebut, masyarakat berharap pembangunan IPA Gedeg dapat segera rampung dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pemenuhan kebutuhan air bersih di wilayah Mojokerto.
Pewarta: Decky75/Bakin









