Proyek Rabat Beton Diduga Sarat Kejanggalan: Papan Anggaran Desa Dadapkuning Jadi Sorotan Publik

Berita Utama1 Dilihat
banner 468x60

Proyek Rabat Beton Diduga Sarat Kejanggalan: Papan Anggaran Desa Dadapkuning Jadi Sorotan Publik

GRESIK || Media Cakra Nusantara –

banner 336x280

Angin kencang mulai berhembus dari wilayah selatan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Aroma panas kecurigaan menguar dari sebuah papan proyek yang berdiri miring di pinggir jalan poros Desa Lekkerrejo, kawasan Desa Dadapkuning. Di papan itu tertulis jelas: “Pembangunan Rabat Beton JPD Dadapkuning – Doro, Tahun Anggaran 2025, Volume 39,50 x 5,0 x 0,20 M, Sumber Dana Bantuan Keuangan APBD TA 2025 (BK)” dengan total anggaran Rp50.000.000,-.

Sekilas tampak biasa. Namun setelah diamati lebih dalam, banyak pihak mulai geram. LSM GEMPAR (Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran dan Reformasi) menemukan sejumlah kejanggalan yang patut didalami aparat penegak hukum.

Pertama, volume pekerjaan yang tercantum di papan proyek, yaitu 39,5 meter panjang dengan lebar 5 meter dan ketebalan 20 cm, terlihat tidak sepadan dengan nilai anggaran Rp50 juta. Berdasarkan HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan) Kabupaten Gresik Tahun 2025, biaya pekerjaan rabat beton dengan spesifikasi tersebut seharusnya mencapai kisaran Rp80 juta hingga Rp100 juta, tergantung material dan upah tenaga kerja.

Artinya, ada potensi selisih nilai anggaran yang patut dipertanyakan — apakah benar dikerjakan sesuai spesifikasi, atau hanya sekadar formalitas belaka?

“Ini bukan sekadar proyek kecil, ini adalah wajah transparansi publik. Kalau angka sekecil ini saja sudah kabur, bagaimana dengan proyek-proyek besar lainnya?” ujar salah satu aktivis GEMPAR yang enggan disebut namanya saat ditemui di lokasi.

Hasil pantauan lapangan pada Jumat (10/10/2025) pukul 10.32 WIB menunjukkan bahwa kondisi di lapangan masih jauh dari kata selesai. Bekisting kayu masih terpasang, permukaan tanah belum diratakan sempurna, dan adukan beton belum merata di seluruh area.

Beberapa pekerja yang ditemui di sekitar lokasi bahkan mengaku tidak tahu menahu siapa pelaksana teknisnya. Mereka hanya diperintahkan bekerja harian tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Sementara dalam papan proyek tertulis bahwa pelaksana kegiatan adalah “Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Dadapkuning”. Namun, siapa saja yang masuk dalam struktur TPK itu, hingga kini belum ada transparansi.

Ketua Umum LSM GEMPAR dengan tegas menyebut bahwa proyek ini berpotensi melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan desa dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, jika ada unsur mark-up atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka hal itu bisa dijerat dengan Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jangan bermain-main dengan uang rakyat! Kalau papan proyek sudah terpasang tapi fisik belum jelas, itu indikasi kuat proyek hanya dijadikan alat formalitas agar anggaran bisa dicairkan lebih dulu,” tegasnya.

LSM Gempar mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas PMD, dan Kejaksaan Negeri Gresik segera turun tangan melakukan audit faktual di lapangan. Audit itu penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai volume, mutu, dan spesifikasi yang tertera di papan proyek.

Lebih dari itu, publik berhak tahu siapa penanggung jawab kegiatan dan bagaimana proses pengadaan serta penggunaan dana tersebut.

“Papan proyek ini bukan pajangan di pohon, tapi simbol tanggung jawab publik. Kalau rakyat menemukan kejanggalan, jangan diam. Foto, catat, laporkan!” seru salah satu anggota GEMPAR di lokasi.

Fenomena proyek-proyek kecil beranggaran puluhan juta rupiah seperti ini sering dianggap sepele, padahal justru menjadi akar korupsi di tingkat bawah. Uang yang seharusnya menjadi jalan pembangunan sering kali “menyusut” di tengah perjalanan menuju beton.

Desa Dadapkuning kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu: apakah pemerintah desa berani terbuka, atau justru memilih bungkam dalam diam yang mencurigakan?

Lokasi: Jalan Raya Dadapkuning – Dorro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik
Tanggal Dokumentasi: Jumat, 10 Oktober 2025
Pukul: 10.32 WIB
Sumber Dokumentasi: LSM GEMPAR / Media Cakra Nusantara

Catatan Redaksi :
Media Cakra Nusantara bersama LSM GEMPAR akan terus memantau perkembangan proyek ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, laporan resmi akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gresik dan Aparat Penegak Hukum terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *