Labuhanbatu || Gemparnews.id –
20 September 2025 – Sebuah insiden kekerasan yang mengerikan kembali mencoreng dunia jurnalisme dan hukum di Kabupaten Labuhanbatu. Puluhan debt collector dari ACC Finance Rantauprapat, dalam sebuah aksi arogan dan brutal, mengeroyok dua wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan di depan kantor ACC Finance, Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu.
Dalam rekaman video yang beredar luas melalui platform TikTok, tampak jelas bagaimana gerombolan debt collector tersebut melakukan tindakan yang nyaris tak berperikemanusiaan. Korban dipukul, diinjak-injak, dan diperlakukan seolah menjadi target hukuman atas keberanian mereka meliput aksi penyitaan kendaraan yang dilakukan secara ilegal dan tanpa prosedur resmi.
Kejadian tragis ini menimpa Andi Putra, jurnalis dari MitraMabesNews.id, dan Ahmad Idris, pimpinan redaksi dari RadarKriminal.com. Kedua wartawan tersebut diketahui mencoba menegur dan mencegah penyitaan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas, namun justru menjadi sasaran amukan para debt collector.
Menurut saksi mata, kekerasan yang terjadi berlangsung cepat namun brutal. Para pelaku, berjumlah puluhan orang, tampak terkoordinasi dan tidak segan menunjukkan superioritas fisik mereka terhadap korban yang jelas-jelas menjalankan tugas jurnalistik. Adegan menginjak-injak kepala, meninju wajah, dan memukul tubuh korban menjadi pemandangan yang membuat setiap saksi terpana sekaligus geram.
Kasus ini langsung mendapat perhatian pihak kepolisian setempat. Polres Labuhanbatu telah mencatat laporan dengan nomor STPL LP/B/1137/IX/2025/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Kapolres Labuhanbatu melalui jajarannya menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi seluruh pelaku serta memastikan bahwa tindakan main hakim sendiri ini tidak dibiarkan berlalu begitu saja.
Pakar hukum menilai insiden ini sebagai bentuk “kebrutalan terorganisir” yang merusak prinsip hukum dan ketertiban publik. “Aksi main hakim sendiri oleh sekelompok debt collector yang terang-terangan melakukan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan kebebasan pers,” kata seorang praktisi hukum di Medan. “Ini tidak hanya soal kekerasan fisik, tapi juga intimidasi terhadap kebebasan pers dan rasa aman jurnalis dalam menjalankan tugasnya.”
Sementara itu, pihak ACC Finance hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun video viral dan kesaksian langsung warga serta jurnalis yang berada di lokasi menunjukkan bahwa perusahaan tampaknya membiarkan praktik intimidasi ini terjadi di bawah nama penagihan hutang.
Masyarakat Labuhanbatu pun bereaksi keras. Unggahan video dan laporan media sosial menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku dan institusi yang terlibat. Kritik terhadap “kebal hukum” yang tampak melekat pada sejumlah debt collector semakin memuncak. Banyak pihak menilai ini menjadi peringatan keras bahwa praktik arogansi dan kekerasan oleh penagih utang bukan hanya melanggar hak individu, tapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Dua wartawan yang menjadi korban saat ini tengah mendapatkan perawatan medis dan perlindungan dari organisasi pers. Kedua korban juga berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan brutal yang mereka alami.
Insiden ini menjadi catatan kelam terbaru terkait praktik kekerasan debt collector di Indonesia. Tidak hanya menjadi ancaman bagi warga yang sedang berurusan dengan utang, tetapi juga menjadi serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum agar tindakan serupa tidak terulang, dan agar para pelaku arogansi serta main hakim sendiri benar-benar dihukum sesuai aturan yang berlaku.









