Surabaya || Gemparnews.id – Diduga inisial A/R inilah yang memainkan potongan hibah dana Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Masjid dan Pondok Pesantren. Dugaan ini mengemuka setelah Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menelusuri praktik potongan dana hibah yang semestinya ditujukan untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Hasil investigasi mengungkap, setiap pencairan dana hibah, penerima bantuan di Kabupaten Sumenep diminta menyerahkan 30–50 persen dari total dana kepada oknum berinisial UBD. Dana hasil potongan tersebut kemudian diteruskan ke inisial FR di Pamekasan, sebelum akhirnya mengalir ke tangan A/R yang berada di Surabaya.
Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pungutan liar, melainkan pola korupsi terstruktur yang melibatkan beberapa pihak dengan sistem cash back.
“Penerima hibah tidak hanya kehilangan hak atas dana penuh, tetapi juga diarahkan agar pekerjaan sesuai proposal harus dikerjakan oleh kontraktor atau CV yang diduga titipan oknum tertentu. Fakta hukum ini sudah kami kantongi dan siap kami bawa ke KPK,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Heru Satriyo menambahkan, pola dugaan korupsi serupa juga ditemukan di beberapa wilayah lain di Jawa Timur. Karena itu, pihaknya menilai praktik ini berpotensi menjadi kasus mega korupsi dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
Ia juga menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya dengan Ibunda Gubernur Jawa Timur.
“Tidak ada sepeser pun dari potongan dana hibah ini yang masuk ke Ibunda Gubernur Jatim. Beliau sama sekali tidak terkait,” tegas Heru Satriyo.
Sementara itu, MAKiNews.com bersama sejumlah media yang tergabung dalam MAKI Jatim menyatakan siap mengawal kasus ini melalui liputan khusus agar publik mengetahui dengan jelas pola dugaan permainan dana hibah tersebut.









