Kepala Desa Tardi Pimpin Bangunrejo Lor Membangun Desa Sesuai Aturan Perundang-Undangan

Berita Utama1 Dilihat
banner 468x60

Ngawi || Gemparnews.id –

Semangat gotong royong terus tumbuh di Desa Bangunrejo Lor, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Tardi, pemerintah desa bersama warga bahu membahu melaksanakan pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat: mulai dari peningkatan jalan desa, perbaikan saluran irigasi pertanian, hingga pemberdayaan kelompok masyarakat.

banner 336x280

Tardi menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk mewujudkan kesejahteraan warga. Semua kegiatan pembangunan, kata dia, dilakukan dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segala bentuk pembangunan kami rancang dan jalankan sesuai koridor hukum. Hal ini penting, agar penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) benar-benar tepat sasaran, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Tardi saat ditemui di balai desa.

Pelaksanaan pembangunan di Bangunrejo Lor memiliki pijakan kuat dalam regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum utama yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dalam Pasal 67, disebutkan bahwa desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, dan memberdayakan masyarakat.

Lebih rinci, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, mengatur bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan menetapkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Selain itu, penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (dan peraturan turunannya untuk tahun berikut). Regulasi ini menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa, peningkatan kualitas hidup, serta pemulihan ekonomi nasional berbasis desa.

Sementara itu, tata kelola keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan ini menuntut desa untuk transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Dengan rujukan hukum tersebut, pemerintah Desa Bangunrejo Lor memastikan setiap rupiah yang keluar memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semua program pembangunan di Bangunrejo Lor melibatkan peran aktif masyarakat. Jalan desa yang diperkeras dan diperbaiki dikerjakan secara swakelola dengan tenaga gotong royong warga. Hal ini tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga memperkuat rasa memiliki terhadap hasil pembangunan.

Salah seorang tokoh masyarakat, Suparno, menuturkan bahwa keterlibatan warga dalam pembangunan membuat mereka lebih peduli untuk menjaga hasilnya. “Kalau kami ikut turun tangan, tentu kami akan menjaga bersama-sama. Jalan yang sudah bagus jangan sampai cepat rusak, irigasi yang baru jangan sampai tersumbat,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Bangunrejo Lor, Siti Rahma, yang menegaskan bahwa Musyawarah Desa selalu dijadikan wadah untuk merumuskan prioritas pembangunan. “Kami patuh pada mekanisme yang diatur undang-undang. Semua usulan warga dibahas, disaring, lalu diputuskan bersama. Itulah arti musyawarah mufakat,” katanya.

Pembangunan saluran irigasi pertanian di Bangunrejo Lor berdampak langsung bagi petani. Dengan irigasi yang lebih lancar, produktivitas sawah meningkat. Menurut Agus, salah satu petani setempat, hasil panen kini lebih stabil. “Air yang dulu sering bocor sekarang bisa dialirkan lebih baik. Kami berharap ke depan panen bisa lebih melimpah,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah desa juga memberikan perhatian pada pengembangan usaha kecil menengah (UMKM). Kelompok PKK, Karang Taruna, hingga pelaku UMKM desa mendapat dukungan pelatihan dan akses pemasaran produk. Upaya ini sejalan dengan amanat UU Desa Pasal 78 ayat (1) yang menyatakan pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta kualitas hidup manusia.

Untuk menjaga kepercayaan publik, Pemerintah Desa Bangunrejo Lor selalu mempublikasikan rencana penggunaan anggaran melalui papan informasi desa dan forum musyawarah. Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

“Kami sadar, Dana Desa adalah uang rakyat. Maka setiap rencana maupun laporan keuangan harus terbuka. Warga bisa mengawasi, memberi masukan, bahkan mengkritisi kalau ada yang dirasa tidak sesuai,” tegas Tardi.

Ke depan, Tardi menargetkan Bangunrejo Lor mampu naik status menjadi desa mandiri dengan mengoptimalkan potensi pertanian, pengolahan hasil bumi, dan ekonomi kreatif berbasis pemuda. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, lembaga desa, dan masyarakat terus terjalin kuat.

“Kalau kita terus bahu membahu sesuai aturan yang ada, saya yakin Bangunrejo Lor bisa jadi desa maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkas Tardi dengan optimis.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *