Proyek Rp8,2 Miliar di Hulaan Gresik Mandek: Aroma Busuk, Mobil Bodong, dan Dugaan Bobroknya Pengawasan Dinas

Berita Utama1 Dilihat
banner 468x60

Gresik || Gemparnews.id –

Proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dengan nilai kontrak fantastis Rp8,224 miliar dari APBD 2025, resmi dihentikan paksa oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.

banner 336x280

Alasannya sungguh memalukan: truk pengangkut material uruk tanah paras yang wara-wiri di lokasi proyek ketahuan bodong, tanpa dokumen resmi, bahkan surat kendaraan sudah kadaluarsa. Fakta ini telanjang memperlihatkan bobroknya sistem pengawasan proyek miliaran rupiah yang seharusnya dijaga ketat.

Aparat tak main-main. Aktivitas pengurukan dihentikan total. Beberapa pihak di lapangan, termasuk ceker proyek dan operator alat berat, digelandang ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Semua urusan juragan, pak. Kami hanya sopir. Disuruh kemanapun kita berangkat,” ujar seorang sopir dengan wajah bingung, Kamis (21/8/2025).

Pernyataan polos itu justru menguak mata rantai praktik asal-asalan dalam pengelolaan proyek bernilai miliaran ini. Bagaimana mungkin kontraktor sekelas CV. Giri Mande Konstruksindo, dengan pengawas CV. Karya Gemilang – PT. Paradigma Nusantara Membangun (KSO), bisa sebegitu cerobohnya membiarkan armada ilegal keluar masuk lokasi proyek?

Polisi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 288 ayat (1) jelas menyebut pengendara tanpa STNK sah atau masa berlaku habis terancam kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu. Pasal 277 lebih keras: kendaraan tak laik jalan bisa berujung penjara setahun atau denda Rp24 juta.

Tak berhenti di situ, jika kelak terbongkar penggunaan dokumen kendaraan palsu, ancamannya Pasal 263 KUHP dengan jeratan 6 tahun penjara. Lebih parah lagi, bila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang berpotensi merugikan negara, bisa dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasus ini jelas menampar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gresik selaku pengguna anggaran. Alih-alih mengawasi sejak awal, justru pelanggaran elementer—mulai dari truk tak bersurat, indikasi penggunaan BBM solar subsidi, hingga lemahnya standar teknis—baru terungkap setelah polisi turun tangan.

Pertanyaan besar pun menyeruak, Ke mana pengawas proyek selama ini, Apakah Dinas tutup mata atau memang ikut bermain dalam permainan kotor ini?, Benarkah proyek Rp8,2 miliar ini hanya menjadi ladang bancakan anggaran APBD?

Hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak kontraktor maupun dinas terkait bungkam seribu bahasa. Tak ada klarifikasi, tak ada permintaan maaf, seakan-akan kasus ini perkara sepele. Padahal publik melihat jelas: proyek yang digadang-gadang membangkitkan ekonomi rakyat justru berubah jadi tontonan busuk penuh dugaan penyimpangan.

Jika kasus ini tak ditangani serius, proyek miliaran rupiah di Gresik tak ubahnya jadi simbol kebobrokan birokrasi: anggaran jebol, hukum dipermainkan, rakyat cuma jadi penonton.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *