Proyek dengan judul “Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah” yang berlokasi di Dusun Brabo RT. 07 RW. 02 Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, patut menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, berdasarkan papan informasi resmi yang terpasang di lapangan, tertera data Volume pekerjaan: 0,3 × 1,1 × 167,5 meter, Anggaran: Rp 233.912.000,- Sumber dana: Dana Desa (DD) APBDes Tahun Anggaran 2025
Melihat angka-angka tersebut, publik wajar mempertanyakan logika, kewajaran, dan transparansi dari proyek ini. Analisa publik mengatakan bahwa Volume Kecil, Anggaran Raksasa, Berdasarkan papan informasi, volume pekerjaan adalah 0,3 m (lebar atas ) × 1,1 m (kedalaman) × 167,5 m (panjang).
Jika kita hitung, volume fisik total pekerjaan hanyalah sekitar 55,27 m³. Untuk ukuran saluran limbah desa, ini bukan proyek raksasa. Namun, yang mengejutkan adalah anggaran tembus Rp 233,9 juta, atau setara hampir Rp 4,23 juta per meter.
Bandingkan dengan harga konstruksi saluran beton bertulang di pasaran yang — bahkan dengan spesifikasi tinggi — tidak mencapai angka tersebut, kecuali ada faktor pemborosan atau mark-up yang menggunung.
Meskipun papan proyek yang sudah di pasang oleh pelaksanaan kegiatan namun hal tersebut juga dibutuhkan Transparansi secara Teknis dan hal tersebut tidak terdapat pada pembanguan yang ada di Dusun Brabo RT. 07 RW. 02 Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Ketiadaan informasi teknis ini membuat publik sulit mengaudit secara kasat mata, memberi celah besar bagi pembengkakan harga tanpa bisa diverifikasi warga.
Dana Desa adalah uang rakyat yang seharusnya dikelola secara hati-hati dan transparan. Dengan nilai Rp 233,9 juta untuk saluran sepanjang 167,5 meter, proyek ini berpotensi menjadi contoh klasik pemborosan anggaran. Di banyak daerah, proyek serupa dengan panjang dan volume hampir sama, serta mutu material yang baik, bisa dikerjakan dengan biaya hanya 40–60% dari angka tersebut. Lalu Selisih jutaan rupiah itu ke mana? Apakah masuk ke biaya material yang “diakali”? Apakah ada permainan pada laporan RAB? Ataukah ini menjadi celah bagi praktik “potong atas” yang selama ini menghantui proyek Dana Desa?
Papan Informasi Tidak Memenuhi Standar Keterbukaan, permendagri dan aturan terkait keterbukaan informasi publik mengharuskan papan proyek mencantumkan Waktu pelaksanaan (tanggal mulai–selesai), Nama perusahaan/pelaksana dan penanggung jawab teknis Sumber dana lengkap (termasuk tahap pencairan) Namun, papan ini hanya mencantumkan “Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)” tanpa identitas jelas. Ini jelas bukan transparansi, melainkan kamuflase.
Fenomena proyek desa yang hanya memajang papan untuk formalitas tapi luput dari pengawasan ketat bukan hal baru. Dana besar mengalir, fisik pekerjaan ada, tetapi kualitas sering kali jauh dari wajar. Tak jarang, proyek seperti ini menjadi “lumbung” bagi oknum tertentu. Untuk hal tersebutlah Kami mendesak: Inspektorat Kabupaten Tuban segera melakukan audit fisik dan audit anggaran.
BPK dan BPKP memeriksa kesesuaian harga material dan upah dengan standar harga setempat. Kepala Desa Tunggulrejo membuka RAB secara terbuka kepada warga, bukan hanya menempel papan yang miskin informasi. APIP dan aparat penegak hukum siap turun jika ditemukan indikasi penyalahgunaan Dana Desa.
Proyek ini, dengan biaya per meter yang mencurigakan tinggi, minim spesifikasi teknis di papan informasi, dan tidak mencantumkan identitas pelaksana yang jelas, berpotensi menjadi contoh buruk pengelolaan Dana Desa. Warga berhak tahu, dana miliaran rupiah Dana Desa setiap tahun jangan sampai hanya mengalir ke kantong segelintir pihak, sementara infrastruktur desa dibangun dengan kualitas seadanya.









