Sekolah Gratis Hanya Mitos di Malang: Pungli SMPN 2 Turen, Ludruk Pendidikan, dan Kadindik yang Cuci Tangan

Berita Utama177 Dilihat
banner 468x60

MALANG || Gemparnews.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Malang kembali tercoreng. Pernyataan mengejutkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, yang menyebut “tidak ada sekolah gratis”, bertolak belakang dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan sejumlah peraturan turunannya.

Ironisnya, pernyataan ini muncul di tengah viralnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 2 Turen, yang justru memperkuat anggapan publik bahwa pungli adalah praktik biasa yang dilindungi oleh pembiaran pejabat.

banner 336x280

Rekaman Audio: “Uang Dikembalikan Kalau Ada Masalah”, Wartawan biro Malang menerima rekaman audio dari pihak SMP Negeri 2 Turen yang berisi pernyataan kontroversial “Uang yang sudah dipungut akan dikembalikan ke wali murid kalau nanti ada masalah.”

Pernyataan ini dinilai menggelikan sekaligus memalukan, menyerupai banyolan panggung ludruk yang menjadikan pendidikan sebagai bahan lawakan murahan. Logika ini menunjukkan bahwa pihak sekolah sudah sadar sejak awal bahwa pungutan itu melanggar aturan, namun tetap dilakukan dengan keyakinan tidak akan tersentuh hukum.

Payung Hukum yang Diabaikan Padahal, ketentuan hukum sangat jelas pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang bersifat memaksa.

PP Nomor 48 Tahun 2008: Biaya operasional sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pasal 423 KUHP: Mengancam pidana bagi pejabat yang melakukan atau membiarkan pemerasan.

Artinya, praktik pungutan liar di sekolah negeri adalah pelanggaran hukum dan kejahatan pidana, bukan sekadar kesalahan administrasi.

Kadindik Suwadji Dinilai Cuci Tangan, Berbagai surat edaran larangan pungli memang pernah dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, namun semuanya hanya berakhir di atas kertas. Tidak ada penindakan nyata, sidak, ataupun sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang melanggar.

Ketua DPP LSM GEMPAR, dalam keterangannya kepada media, menyayangkan sikap Kadindik yang terkesan membiarkan:

“Jika kepala dinas berkata tidak ada sekolah gratis, sama saja ia sedang memberi sinyal bahwa pungli adalah hal yang wajar. Ini berbahaya bagi masa depan pendidikan,” tegasnya.

LSM GEMPAR memastikan akan resmi melaporkan dugaan pungli di SMP Negeri 2 Turen ke aparat penegak hukum.
Bukti yang dikantongi meliputi rekaman audio, bukti pembayaran, dan kesaksian wali murid. Laporan ini berpotensi menyeret tidak hanya kepala sekolah, tetapi juga pejabat dinas yang lalai atau sengaja tidak menindak.

Pengkhianatan terhadap Masa Depan Pendidikan, Praktik pungli pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi.

Uang yang diperas dari wali murid bukan hanya melanggar hukum, tetapi menghancurkan kepercayaan publik terhadap sekolah negeri.

“Membiarkan pungli berarti ikut menikam masa depan anak bangsa dari belakang. Jika tidak bisa memimpin, lebih baik mundur,” pungkas Ketua LSM GEMPAR.

Kasus ini membuka fakta bahwa pembiaran pejabat terhadap pelanggaran di sekolah bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari sistem yang korup. Publik layak menuntut pembenahan dari pucuk pimpinan hingga akar rumput, agar pendidikan kembali menjadi hak, bukan komoditas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *