Pendidikan Gratis Hanya Slogan: SMPN 2 Turen Diduga Peras Wali Murid Jutaan Rupiah

Berita Utama3 Dilihat
banner 468x60

Malang, 7 Ags 2025 || Gemparnews.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Malang kembali tercoreng. Kali ini, dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMP Negeri 02 Turen, sebuah lembaga pendidikan negeri yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjunjung nilai-nilai integritas dan keadilan dalam pelayanan pendidikan.

Berlokasi di Jalan Raya Kedok No. 8A, Kecamatan Turen, dugaan praktik pungli ini mencuat setelah sejumlah wali murid menyuarakan keberatan atas kewajiban membayar uang seragam sebesar Rp1.200.000 serta uang gedung yang nominalnya bahkan disebut mencapai Rp3.100.000 pada tahun sebelumnya.

banner 336x280

“Sekolah Gratis Tapi Bayar Seragam & Uang Gedung?”

Keluhan itu disampaikan langsung oleh seorang wali murid berinisial “SKR” yang dengan mata berkaca-kaca menceritakan perjuangannya demi membayar biaya masuk anaknya ke SMP Negeri 02 Turen.

“Jare sekolah gratis, tapi seragam bayar Rp1.200.000. Itu belum uang gedung. Saya baru pulang dari Jakarta, kerja nyopir. Gaji cuma sejuta, dua ratus ribunya istri saya pinjam,” tutur SKR saat ditemui awak media di rumahnya, Minggu malam (3/8/2025).

Istri SKR, berinisial “ARW”, membenarkan bahwa pembayaran dilakukan melalui koperasi sekolah. Ia bahkan menunjukkan buku tabungan sebagai bukti pembayaran ke koperasi dengan nominal persis Rp1.200.000.

Hal senada juga diungkapkan oleh “LA”, saudara ARW yang anaknya lebih dahulu menempuh pendidikan di sekolah yang sama.

“Tahun kemarin total saya bayar Rp3.100.000 untuk seragam dan uang gedung. Tapi katanya bisa dicicil,” ujarnya.

Pihak Sekolah: “Terserah Mau Beli Dimana”

Ketika dikonfirmasi oleh awak media dan perwakilan Bupati Lira Kabupaten Lumajang, Kepala SMP Negeri 02 Turen, Drs. Trisno Widodo, memberikan tanggapan yang terkesan defensif dan berusaha melepas tanggung jawab.

“Seragam itu urusannya koperasi, bukan saya yang nyuruh. Orang tua mau beli di luar silakan, mau di koperasi juga silakan,” kata Trisno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).

Namun, ketika ditanya mengenai buku tabungan dan istilah “uang gedung”, Trisno tampak mulai emosi. Ia mengklaim bahwa uang tersebut sifatnya sukarela dan akan dikembalikan jika ada yang merasa keberatan.

“Itu buku tabungan buat yang mau nyumbang sukarela. Kalau wali murid minta gratis, ya kita gratiskan. Tapi kenapa gak langsung ngomong ke saya?” ujarnya dengan nada meninggi.

Sorotan Praktisi Hukum: Jangan Jadikan Pendidikan Ajang Bisnis

Menanggapi kisruh ini, Fatur Rahman, S.H., kuasa hukum dari Kontras Independen dan LBH Kontras Independent, mengecam keras dugaan pungli ini. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan regulasi dan harus segera ditindak tegas.

“Permendikbud tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri. Jika terbukti ada pelanggaran, maka wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dunia pendidikan bukanlah ladang bisnis.”

Kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai pendidikan jadi ajang memperdagangkan hak-hak dasar anak bangsa,” tambahnya.

Kesimpulan: Saatnya Evaluasi Serius Dunia Pendidikan

Kasus dugaan pungli di SMP Negeri 02 Turen bukanlah yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir jika tidak ada langkah serius dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan penegak hukum. Skema pembayaran melalui koperasi, dalih sukarela, dan pengembalian uang setelah ramai di media, tidak bisa dijadikan pembenaran atas praktik yang menciderai semangat pendidikan gratis dan berkualitas.

Apabila benar terjadi, tindakan semacam ini tidak hanya membebani orang tua siswa dari keluarga ekonomi lemah, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Kabupaten Malang.Pendidikan adalah hak, bukan komoditas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *