Pungutan Liar Di Sman 2 Mojokerto: Beban Berat Di Awal Tahun Pelajaran, Bukan Lagi Pendidikan Berbasis Pelayanan

Berita Utama76 Dilihat
banner 468x60

Mojokerto||Gemparnews.id – Mojokerto kembali diwarnai kontroversi setelah mencuatnya dugaan pungutan liar di SMAN 2 Mojokerto. Di awal tahun pelajaran, para siswa dan orang tua dihadapkan pada kewajiban membayar pungutan dengan total Rp 905.000 per siswa, yang disebut sebagai kebutuhan operasional dan kegiatan sekolah. Ironisnya, selain pungutan awal tahun yang mencapai hampir satu juta rupiah, terdapat pula kewajiban “Sumbangan Sukarela” sebesar Rp 200.000 setiap bulannya—sebuah istilah yang menyesatkan karena faktanya bersifat wajib.

Rincian Pungutan yang Dipersoalkan

banner 336x280

Rincian pungutan yang dibebankan mencakup:

Prestasi non-akademik dan akademik: Rp 100.000

Kegiatan kesiswaan: Rp 60.000

Peringatan hari besar: Rp 50.000

Dies Natalis: Rp 150.000

Kalender sekolah: Rp 40.000

Bimbingan Tryout & SNBT: Rp 200.000

Pelepasan siswa: Rp 25.000

Yearbook: Rp 25.000

Tabungan siswa: Rp 50.000

Sumbangan “Sukarela” bulanan: Rp 200.000 , Jika diakumulasikan selama satu tahun, beban biaya yang harus ditanggung orang tua mencapai lebih dari Rp 3.300.000, angka yang sangat membebani, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Pihak humas SMAN 2 Mojokerto berdalih bahwa pungutan tersebut telah melalui mekanisme rapat pleno dan persetujuan komite sekolah. Namun, perlu dipahami bahwa Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara jelas melarang sekolah negeri melakukan pungutan wajib. Komite sekolah hanya boleh menghimpun dana bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan, apalagi dengan nominal yang ditetapkan dan bersifat rutin seperti kasus di SMAN 2 Mojokerto.

Mekanisme rapat pleno bukanlah pembenaran atas kebijakan yang pada praktiknya tetap melanggar hukum dan etika pendidikan. Istilah “sumbangan sukarela” kehilangan maknanya jika pada akhirnya seluruh siswa diwajibkan membayar dalam jumlah tertentu.

Ketua DPP LSM Gempar menyatakan akan menelusuri dugaan praktik pungli ini lebih dalam dan berencana mengadukannya ke Dinas Pendidikan Provinsi serta Tim Saber Pungli. Langkah ini diambil sebagai upaya menghentikan pola pemerasan berkedok pendidikan yang tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menekan psikologis siswa dan orang tua.

“Pendidikan seharusnya memberikan harapan, bukan memaksa orang tua menggadaikan ekonomi demi membayar pungutan ilegal. Apa yang terjadi di SMAN 2 Mojokerto bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan,” tegas Ketua DPP LSM Gempar.

Praktik seperti ini mengkhianati semangat pendidikan yang inklusif dan terjangkau. Negara melalui APBD dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) telah mengalokasikan dana besar agar siswa tidak terbebani pungutan tambahan. Jika masih terjadi pungutan seperti ini, maka patut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di sekolah negeri.

Masyarakat menuntut Pemeriksaan mendalam terhadap aliran dana dan keputusan komite sekolah di SMAN 2 Mojokerto. Penghentian seluruh pungutan wajib yang tidak memiliki dasar hukum jelas pun juga dituntut oleh orang tua siswa. Serta Peningkatan pengawasan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Tim Saber Pungli terhadap seluruh sekolah negeri agar tidak lagi terjadi praktik serupa.

Pungutan liar di SMAN 2 Mojokerto bukan hanya persoalan nominal uang, tetapi soal prinsip keadilan dan hak siswa atas pendidikan yang bebas dari beban finansial berlebihan. Jika pungutan liar terus dibiarkan, maka pendidikan akan kehilangan makna utamanya: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan membebani ekonomi keluarga.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *