Terkait Dugaan Penahanan Ijazah oleh SMA Negeri 1 Kedamean, Gresik

Berita Utama1 Dilihat
banner 468x60

Gresik || Gemparnews – 28 Juli 2025, LSM Gempar melalui Ketua DPP-nya, Sulistiyanto, yang akrab disapa Bang Tyo, menyampaikan sikap tegas dan mengecam keras adanya dugaan praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Kedamean Gresik terhadap siswa lulusan tahun 2025.

Bang Tyo menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan. Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi hak penuh setiap lulusan tanpa syarat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang sekolah untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi atau tunggakan keuangan.

banner 336x280

“Penahanan ijazah bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merampas masa depan anak-anak bangsa. LSM Gempar tidak akan tinggal diam dan akan melakukan investigasi mendalam hingga tuntas, serta membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila terbukti adanya pelanggaran yang disengaja,” tegas Bang Tyo.

Lebih lanjut, LSM Gempar telah membentuk Tim Investigasi Khusus untuk menelusuri dugaan penahanan ijazah ini. Tim akan mengumpulkan keterangan dari pihak siswa, orang tua, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Bang Tyo menyatakan bahwa tindakan semacam ini dapat menimbulkan trauma psikologis dan hambatan bagi para lulusan yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.

“Jika benar ada praktik penahanan ijazah, maka ini adalah kejahatan moral yang harus segera dihentikan. Tidak ada alasan pembenar bagi pihak sekolah untuk menghalangi hak siswa. Kami akan kawal kasus ini hingga tidak ada lagi ijazah yang ditahan,” tambahnya.

LSM Gempar juga menyerukan kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar berani bersuara dan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan anak-anak. Selain itu, Gempar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SMA Negeri 1 Kedamean dan memastikan praktik semacam ini tidak terulang kembali.

“Masa depan anak-anak bangsa adalah hal yang suci dan tidak boleh diperdagangkan atau dijadikan alat tekanan. Kami tidak hanya akan mengawal, tetapi juga siap membawa kasus ini ke ranah hukum agar menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang mencoba merampas hak dasar siswa.”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *