Pungutan Liar Dan Jalur Siluman: Wajah Buram Penerimaan Siswa Baru Di Sma Negeri 1 Kedamaian

Berita Utama1 Dilihat
banner 468x60

Gresik || Gemparnews.id , — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru yang seharusnya menjadi momen transisi pendidikan yang adil dan transparan, kini diwarnai dengan dugaan praktik pungutan liar dan jalur penerimaan siluman di SMA Negeri 1 Kedamaian. Kasus ini memantik keresahan orang tua siswa dan memunculkan pertanyaan besar tentang integritas lembaga pendidikan yang dibiayai negara tersebut.

PPDB telah diatur pemerintah dengan beberapa jalur resmi: jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Tujuannya jelas: memastikan pemerataan kesempatan pendidikan. Namun, sejumlah orang tua mengaku adanya “jalur siluman” yang memungkinkan calon siswa diterima tanpa mengikuti mekanisme resmi, diduga dengan imbalan uang tertentu.

banner 336x280

“Kami dengar ada yang bisa masuk lewat jalur khusus, asal siap mengeluarkan uang. Ini kan sekolah negeri, bukan sekolah swasta elit yang boleh seenaknya menentukan harga kursi belajar,” ujar salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Setelah melewati proses penerimaan yang penuh tanda tanya, orang tua siswa juga dibebani kewajiban membayar uang seragam dan perlengkapan lain sebesar Rp 1.700.000. Angka tersebut dinilai tidak wajar dan bertentangan dengan regulasi, terutama Permendikbud yang menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya di luar ketentuan resmi.

“Kami kaget. Baru masuk sudah diminta Rp 1,7 juta. Itu belum termasuk biaya lain-lain. Rasanya seperti anak kami masuk ke sekolah swasta mahal, padahal ini SMA negeri,” keluh salah seorang wali murid.

Banyak orang tua mengaku takut bersuara lantang karena khawatir anak mereka akan diperlakukan berbeda di sekolah. “Kalau kita protes, takut anak jadi korban. Akhirnya ya kita bayar saja, meski berat,” kata seorang ibu sambil menahan emosi.

Fenomena ini mencerminkan adanya tekanan psikologis bagi wali murid, yang terpaksa tunduk demi kelancaran pendidikan anak. Padahal, semangat PPDB berbasis zonasi adalah memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas tanpa diskriminasi.

Praktik seperti ini jelas mencederai misi pendidikan nasional. Alih-alih menjadi sarana mobilitas sosial yang adil, pendidikan malah berubah menjadi lahan komoditas. Bila pungutan liar dan jalur siluman dibiarkan, yang terancam bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga moral generasi mendatang.

Pemerintah daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang di SMA Negeri 1 Kedamaian. Masyarakat berharap ada transparansi dan penindakan tegas agar praktik serupa tidak terulang di tahun-tahun berikutnya.

“Pendidikan itu hak, bukan barang dagangan. Sekolah negeri dibiayai APBN dan APBD, tidak boleh ada pungutan liar,” tegas seorang aktivis pendidikan yang ikut memantau kasus ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *