Petani Benjeng Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Gapoktan Karangan Kidul Diduga Raup Untung Besar

Berita Utama1 Dilihat
banner 468x60

Gresik || Gemparnews.id – Sejumlah petani di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi yang mereka beli melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karangan Kidul. Mereka menuding Gapoktan menjual pupuk urea bersubsidi dengan harga mencapai Rp150 ribu per sak (50 kg), jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Keluhan ini mencuat ketika awak media menemui para petani di lahan sawah mereka. Salah satu petani yang enggan disebutkan namanya mengaku tertekan dengan kondisi ini.
“Kami sudah kesulitan karena hasil panen tidak seberapa, sekarang harga pupuk juga naik melebihi harga resmi. Ini sangat memberatkan kami,” ujarnya.

banner 336x280

Saat wartawan mendatangi rumah Anam, Ketua Gapoktan Karangan Kidul, ia tidak berada di tempat. Kepala Desa Karangan Kidul, Sadi, kemudian mengarahkan agar wartawan berkoordinasi dengan Sekretaris Desa untuk memfasilitasi komunikasi dengan Anam.

Sore harinya, Anam akhirnya ditemui. Ia membantah tudingan menjual pupuk hingga Rp150 ribu per sak, namun mengakui harga yang diterapkan mencapai Rp135 ribu.
“Jadi gini mas, bukan Rp150 ribu per sak, tapi Rp135 ribu. Petani itu salah. Dan ini bukan hanya di Karangan Kidul, semua desa di Kecamatan Benjeng juga menjual pupuk melalui poktan seharga Rp135 ribu,” tegas Anam.

Dari hasil konfirmasi, disebutkan penjualan pupuk mencapai 10 ton. Dengan selisih harga sekitar Rp25 ribu per sak dari HET resmi, keuntungan yang diambil bisa mencapai angka fantastis. Anam bahkan menyebut harga Rp135 ribu sudah menjadi standar di desa-desa lain di Kecamatan Benjeng.

Padahal, sesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, yang berlaku sejak 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan Pupuk organik: Rp800/kg, pupuk urea: Rp2.250/kg (Rp112.500 per sak 50 kg), Pupuk NPK: Rp2.300/kg, Pupuk NPK khusus kakao: Rp3.300/kg

Harga pupuk urea bersubsidi semestinya hanya Rp112.500 per sak, sehingga selisih Rp22.500 per sak dinilai memberatkan petani dan berpotensi melanggar kebijakan subsidi pemerintah.

Jika dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini terbukti, Gapoktan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai peraturan yang berlaku. Namun, hingga berita ini diturunkan, Gapoktan Karangan Kidul belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *