Lsm Gempar Mengecam Keras Praktik Penahanan Ijazah Oleh Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Dusun Gogor Desa Madureso Kecamatan Dawarblandong

Berita Utama2 Dilihat
banner 468x60

Mojokerto || Gemparnews.id –

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPAR menyampaikan kecaman keras terhadap praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Dusun Gogor Desa Madureso Kecamatan Dawarblandong. Praktik tidak manusiawi ini telah menyengsarakan siswa-siswa kurang mampu yang seharusnya dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

banner 336x280

Salah satu korban berinisial R mengalami penahanan ijazah oleh pihak madrasah. Orang tua R merupakan keluarga tidak mampu, di mana ibunya harus bekerja dari pagi hingga larut malam di berbagai tempat hanya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Korban lainnya adalah Ag, siswa dengan latar belakang keluarga buruh bangunan dengan penghasilan yang tidak menentu. Kasus Ag menunjukkan bahwa praktik penahanan ijazah ini bukan hanya terjadi pada satu orang, tetapi merupakan masalah yang berpotensi sistematis dan telah merugikan hak banyak siswa dari keluarga kurang mampu.

Ketua DPP LSM GEMPAR menyatakan:

“Kami mengecam keras praktik penahanan ijazah oleh pihak Madrasah Aliyah Miftahul Ulum. Hal ini adalah pelanggaran berat terhadap hak dasar siswa untuk memperoleh dokumen pendidikan mereka. Ijazah adalah hak setiap siswa, bukan alat tekan atau komoditas yang bisa ditukar dengan uang. Jika benar praktik ini dilakukan secara meluas, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak terkait kepada aparat penegak hukum.”

LSM GEMPAR menegaskan bahwa Penahanan ijazah atas dasar alasan tunggakan biaya adalah tindakan melanggar hukum dan hak asasi manusia. Pihak madrasah harus segera mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan tanpa syarat. Pemerintah melalui dinas pendidikan terkait harus turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.

LSM GEMPAR akan melakukan penelusuran mendalam terkait kasus ini dan mengajak semua pihak, khususnya keluarga korban, untuk tidak takut bersuara. Jika benar praktik penahanan ijazah ini terjadi pada banyak siswa seperti R dan Ag, maka pihak madrasah harus bertanggung jawab penuh.

Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika ditemukan pelanggaran hukum yang nyata.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *