Ujian Formalitas, Jabatan Dijual: Skandal di Karang Semanding

Berita Utama1 Dilihat
banner 468x60

Gresik || Gemparnews – Seleksi Perangkat Desa (P3D) di Desa Karang Semanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berubah menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih menjadi ajang pencarian pemimpin dusun yang kompeten, proses ini diduga berubah menjadi formalitas penuh rekayasa, sarat kepentingan, bahkan tercium praktik “jual beli jabatan”.

Panitia menyediakan 500 soal untuk dipelajari peserta. Dari jumlah tersebut, hanya 100 soal yang dipilih sebagai soal ujian tanpa proses pengacakan. Ketua Panitia P3D mengakui prosedur itu. “Peserta memang diberi kisi-kisi, dari 500 soal disaring menjadi 100 untuk ujian,” katanya.

banner 336x280

Sistem ini dianggap celah kecurangan. Dengan pola soal yang nyaris statis, peserta tertentu bisa mengetahui atau bahkan menghafalkan soal yang diujikan. Situasi semakin problematis karena pengawasan eksternal minim. “Itu bukan seleksi, tapi hanya tes formalitas untuk calon tertentu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Di tengah proses seleksi, beredar isu serius: dugaan adanya permintaan uang dari peserta oleh pihak ketiga yang disebut-sebut mewakili Kepala Desa Zaini. Isu itu membuat publik gempar. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Zaini belum memberikan keterangan resmi.

Jika benar ada praktik tersebut, berarti proses P3D bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga terindikasi sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Plt Camat Balongpanggang, Nursalim, menegaskan kecamatan tidak memiliki kewenangan teknis dalam penyusunan soal. “Itu sepenuhnya ranah panitia P3D Desa Karang Semanding. Kecamatan hanya hadir sebagai undangan,” ujarnya.

Pernyataan ini memantik pertanyaan: siapa yang sesungguhnya mengawasi agar proses seleksi berjalan bersih dan adil?

Sulistiyanto, aktivis LSM GEMPAR, menyebut proses ini rawan praktik persekongkolan. “Jika terbukti ada permainan, itu jelas nepotisme dan melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum turun tangan. “Kalau ini dibiarkan, jabatan bisa diperjualbelikan. Demokrasi desa hancur.”

Seleksi perangkat desa seharusnya menjadi pintu masuk bagi generasi yang bersih, kompeten, dan siap melayani. Namun ketika sistem dibiarkan tertutup, penuh kepentingan, dan diduga melibatkan transaksi uang, maka yang rusak bukan hanya hasil seleksi, tetapi juga legitimasi pemerintahan desa itu sendiri.

Jika demokrasi gagal dijaga di level paling bawah, jangan berharap integritas negara bisa tegak di level atas. Kasus Karang Semanding harus jadi alarm: demokrasi bisa mati bukan karena kudeta, tetapi karena jabatan dilelang di balik pintu tertutup.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *