Sidoarjo || Gemparnews.id –
Sebuah toko asesoris bernama GSS di daerah Grabakan, kec Tulangan, kab Sidoarjo, Jawa Timur, diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Avgas tanpa izin. Pemilik toko berinisial A.G membantah tuduhan tersebut setelah diwawancarai oleh media.
Menurut laporan, toko GSS telah menjual Avgas kepada pelanggan tanpa memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan tersebut. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi, termasuk penjualan BBM.
Selain itu, penjualan Avgas tanpa izin juga dapat melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan melindungi konsumen dari praktik-praktik usaha yang tidak fair dan merugikan.
Pemilik toko, A.G, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa toko GSS tidak menjual Avgas tanpa izin. Namun, pihak berwenang tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti bersalah, toko GSS dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM dari penjual yang resmi dan memiliki izin untuk menghindari risiko keamanan dan kualitas produk.









