Tiga Ormas Besar Siap Amankan Rumah Tri Kumala Dewi Dengan Ribuan Pasukan.

Berita Utama1 Dilihat
banner 468x60

Tiga Ormas Besar Siap Amankan Rumah Tri Kumala Dewi Dengan Ribuan Pasukan.

Surabaya berada di ambang ketegangan. Rencana eksekusi rumah milik keluarga Tri Kumala Dewi di Jalan Dr. Sutomo No. 55, yang dijadwalkan pada 19 Juni 2025, telah memantik reaksi keras dari masyarakat sipil. Tiga organisasi besar, MAKI Jawa Timur, GRIB Jaya, dan Cobra 08, mengancam akan mengerahkan ribuan orang untuk mencegah eksekusi yang mereka yakini sebagai hasil rekayasa hukum.

banner 336x280

Rumah yang telah menjadi tempat tinggal keluarga Tri Kumala Dewi sejak tahun 1963, dengan bukti kepemilikan yang sah dari TNI AL, pembayaran PBB yang rutin, dan kepemilikan BPHTB, kini terancam digusur. Dasar hukum eksekusi yang digunakan adalah SHGB yang telah mati sejak tahun 1980, yang secara ironis digunakan oleh Rudianto, seorang DPO dan tersangka pemalsuan surat tanah, sebelum “dijual” kepada Handoko.

Dr. David Andreasmito, Pembina GRIB Jatim, mengungkapkan kecurigaan yang kuat terhadap percepatan proses eksekusi. Ia menyorot fakta bahwa keluarga Tri Kumala Dewi sebelumnya telah memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Namun, kemunculan skenario baru yang dipertanyakan, dibarengi dengan upaya Handoko menghindari pemeriksaan kepolisian, memperkuat dugaan adanya rekayasa hukum. “Tidak ada bukti pembayaran, tidak ada penyerahan objek. Ini akrobat hukum!” tegas Dr. David.

Akhmad Miftachul Ulum, Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, menyatakan bahwa ini bukan hanya soal rumah, melainkan simbol perlawanan terhadap praktik mafia tanah dan hukum. “Jika negara tunduk pada kekuatan surat palsu, keadilan benar-benar sudah mati,” tegasnya.

Heru Maki, Ketua MAKI Jawa Timur, dalam konferensi pers Selasa (16/6/2025) di Hedon Estate Resto Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke berbagai instansi, termasuk kepolisian dan Komnas HAM, dengan membawa bukti dan data lengkap dugaan kecurangan.
Heru menunjukan dan membagikan salinan surat dari Komnas Komnas HAM RI,terkait rekomendasi penundaan eksekusi”

KOMNAS HAM RI, menyampaikan penundaan melalui Surat Nomor : 421/PM.00/R/VI/2025 tanggal (13-Juni 2025)”kepada PN.Surabaya.Sala satunya berisi;

‘Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini sedang menangani pengaduan
terkait sengketa kepemilikan rumah yang terletak di Jalan Dr. Sutomo No. 55, Kota Surabaya, yang
ditempati oleh Sdri. Tri Kumala Dewi, putri dari mendiang Laksamana Madya Soebroto Judono.

“Sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi
pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

terdapat sejumlah data dan fakta yang menjadi perhatian Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1. Sejarah Kepemilikan
Rumah tersebut ditempati oleh keluarga Sdri. Tri Kumala Dewi berdasarkan Surat Izin
Menempati Rumah dari TNI AL sejak 1 Desember 1963, dan telah dibeli secara lunas dari
TNI AL pada 28 November 1972 (Surat Pelepasan No. K.4000.258/72).

2 Sengketa Berulang dan Dugaan Pemalsuan
a) Sdr. Rudianto Santoso pernah menggugat Sdri. Tri Kumala Dewi, namun gugatan
tersebut ditolak hingga tingkat kasasi.
b) Rudianto dan istri Dokter Tedjasukmana pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam
dugaan pemalsuan akta Ikatan Jual Beli atas tanah negara.

Berdasarkan uraian fakta dan analisis yang telah dilakukan,Komnas HAM menyimpulkan
bahwa:

1. Terdapat dinamika hukum yang belum sepenuhnya tuntas, baik dalam aspek perdata
maupun pidana, yang berkaitan dengan status kepemilikan rumah di Jalan Dr. Sutomo No.
55, Surabaya, termasuk masih berlangsungnya proses penyidikan atas dugaan tindak
pidana pemalsuan keterangan dalam akta autentik.
2. Sejumlah fakta hukum yang relevan seperti pengakuan notaris mengenai kekeliruan
administratif dan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli sebelumnya
patut menjadi pertimbangan dalam menjamin prinsip kehati-hatian dan perlindungan hakhak konstitusional warga negara.
3. Pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa di tengah proses hukum yang masih
berjalan, berpotensi menimbulkan dampak sosial dan psikologis terhadap penghuni rumah,
serta dapat menimbulkan kekhawatiran atas perlindungan hak atas tempat tinggal, rasa
aman, dan perlakuan yang manusiawi.
4. Komnas HAM memandang pentingnya jaminan atas proses hukum yang adil (fair trial) dan
perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
5. Komnas HAM menghormati kewenangan lembaga peradilan dalam menjalankan
putusannya, namun dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang bertugas melakukan
pemantauan terhadap dugaan pelanggaran HAM, Komnas HAM menggarisbawahi
pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan tindakan hukum yang dapat berdampak pada
hak-hak asasi seseorang, khususnya ketika proses hukum lain masih berlangsung.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan atas potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, Isi surat Tersebut.

Ketua Maki Jatim dengan Tegas dan keras Jika eksekusi tetap dijalankan, tidak menghormati keputusan lembaga lain, kami siap hadir dengan ribuan orang untuk menghentikannya secara sah dan damai,” tegas Heru. Ia juga menekankan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjaga integritas hukum, bukan hanya membela pemilik rumah.Tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *